Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Lgs PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk Arwinsyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Lgs
Tanggal Surat Selasa, 22 Jun. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arwinsyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.152.131,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multi Guna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 048372180027 tanggal 15 Februari 2018;
  3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor Pendaftaran  W1.00011179.AH.05.01TAHUN 2018 pada tanggal 22 Februari 2018 Jam 12:36:24;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT yang tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran angsuran sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multi Guna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 048372180027 tanggal 15 Februari 2018 telah melakukan WANPRESTASI ( INGKAR JANJI );
  5. Menyatakan SAH dan BERHARGA diletakkan Sita Jaminan atas 1 (unit) Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi sebagai berikut :

Merk/Type                  : NISSAN /GRAND LIVINA 1.5 SV 4X2 M/T   

Jenis/Model                : MOBIL PENUMPANG/MINIBUS

Tahun/Warna            : 2014/SILVER METALIK

No. Rangka/Mesin     : MHBG3CG1FEJ029426 / HR15718793T

No. Polisi                     : BL 942 NI

BPKB atas nama         : SAMIDAH HASBALLAH

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Kerugian kepada PENGGUGAT keseluruhan Angsuran Pembiayaan Tertunggak, Denda dan Biaya Penanganan Kredit Macet  sebesar Rp. 86.152.131,- ( Delapan Puluh Enam Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Rupiah)secara tunai dan sekaligus;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan Penggugat Sebagai Pemilik Sah atas 1 (satu) unit kendaraan objek sengketa Merk/Type :NISSAN/GRAND LIVINA 1.5 SV 4X2 M/T      , Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG/MINIBUS, Tahun/Warna : 2014/SILVER METALIK, No. Rangka/Mesin : MHBG3CG1FEJ029426 / HR15718793T, No. Polisi : BL 942 NI

BPKB atas nama: SAMIDAH HASBALLAH;

  1. Memerintahkan Tergugat maupun pihak ketiga ataupun pihak lainnya menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan objek sengketaMerk/Type : NISSAN/GRAND LIVINA 1.5 SV 4X2 M/T   , Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG/MINIBUS, Tahun/Warna : 2014/SILVER METALIK, No. Rangka/Mesin : MHBG3CG1FEJ029426 / HR15718793T, No. Polisi : BL 942 NI, BPKB atas nama: SAMIDAH HASBALLAH, berikut kunci kontak dan STNK kendaraan, secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan obyek jaminan fidusia yang menjadi objek sengketa perkara a quo ini dari TERGUGAT atau siapasaja yang mendapatkan hak dari TERGUGAT atas kendaraan tersebut, Apabila TERGUGAT ingkar maka PENGGUGAT dapat menggunakan bantuan POLRI untuk melakukan Eksekusi kendaraan tersebut;
  3. Mengijinkan Penggugat mengambil dan menguasai 1 (satu) unit kendaraan yang merupakan objek jaminan fidusia dan objek sengketa dalam perkara a quo ini. Untuk menjual kendaraan objek sengketa dan mengambil nilai penjualan guna menutupi utang yang telah ada dan biaya yang timbul pada saat eksekusi dan penjualan objek sengketa dimaksud.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak