Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Lgs ADNAN SAIFUL HASBALLAH Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Lgs
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ADNAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHAIRUL AZMI,S.H.,M.H.,C.P.M.ADNAN
Tergugat
NoNama
1SAIFUL HASBALLAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Andi CandraSAIFUL HASBALLAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.300.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang dan Penyerahan Jaminan tanggal 22 Februari 2019 yang mana telah di Waarmerking dengan Nomor.07/NR/III/2019/IX tertanggal 4 Maret 2019 oleh Nyak Raja, SH., M.Kn selaku Notaris di Kota Langsa, Provinsi Aceh, adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan “ingkar janji (wanprestasi)” terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir atas hutangnya tersebut sebesar 6 % (enam persen) pertahunnya kepada Penggugat sejak perkara ini didaftarkan sampai dengan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan dengan baik;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) perharinya kepada Penggugat, jika Tergugat lalai dalam melaksanakan bunyi isi putusan ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik;
  7. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraaad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan verzet dari Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini. 

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak