Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Lgs 1.MULIADI,S.H.,M.H.
2.Dedi Saputra S.H.,M.H
BAMBANG WAHYUDI Bin Alm PONIJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-976/L.1.13/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MULIADI,S.H.,M.H.
2Dedi Saputra S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG WAHYUDI Bin Alm PONIJO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAIHAN,S.H.BAMBANG WAHYUDI Bin Alm PONIJO
Anak Korban
NoNama
1PTPN IV Regional VI Kebun Baru 1
Dakwaan

  KESATU:

----Bahwa Terdakwa BAMBANG WAHYUDI BIN ALM PONIJO pada hari senin tanggal 05  Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari  tahun 2026 atau pada tahun 2026 yang bertempat perkebunan Kelapa Sawit milik PTPN VI Regional head VI KSO Kebun Baru Afd IV Blok 10.33 H Desa Timbang langsa  kec. Langsa baro Kota Langsa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Langsa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan ” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

 

Pada hari senin tanggal 05 januari 2026 sekira pukul 11.30 wib terdakwa pergi dari rumah terdakwa menuju ke Perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional head VI KSO kebun baro desa timbang langsa kec. Langsa baro Kota Langsa dengan berjalan kaki. Setelah sampai di Lokasi pekebunan tersebut selanjutnya terdakwa memungut buah kelapa sawit brondolan yang ada di bawah pohon sawit serta memasukkan buah brondolan tersebut ke dalam karung goni yang sebelumnya telah terdakwa persiapan. Setelah karung goni sudah penuh dengan buah kelapa sawit selanjutnya Kembali ke rumah terdakwa di desa alue Gadeng kec. Bireun bayem kab. Aceh timur untuk mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Bison warna hitam nomor polisi BL 3068 DAB dan dengan menggunakan sepeda motor tersebut terdakwa membawa buah brondolan kelapa sawit milik PTPN untuk terdakwa jual namun dalam perjalanan terdakwa di hentikan oleh security yang pada saat itu telah mengetahui perbuatan terdakwa. Bahwa pada saat ditanya oleh security dari mana asal buah kelapa sawit tersebut terdakwa menjawab bahwa buah tersebut Adalah buah cincangan dari kampung namun Seterus di tanyak oleh pihak security akhirnya terdakwa mengakui bahwa buah tersebut Adalah milik PTPN sehingga terdakwa dan barang bukti diaman dan selanjutnya di serahkan ke Polres Langsa.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap brondolan buah kelapa sawit tersebut yaitu seberat 12 kg dan akibat perbuatan terdakwa pihak PTPN mengalami kerugian sebesar Rp. 44.400,- (empat puluh empat ribu empat ratus rupiah).

Bahwa sebelumnya terdakwa telah dihukum dengan perbuatan yang sama yaitu pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV kebun Baru di Pengadilan Negeri Langsa pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan putusan nomor 89/Pid.C/2025/PN lgs.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 107 huruf (d) UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ---------------------------------------------

 

Atau

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa BAMBANG WAHYUDI BIN ALM PONIJO pada hari senin tanggal 05  Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari  tahun 2026 atau pada tahun 2026 yang bertempat perkebunan Kelapa Sawit milik PTPN VI Regional head VI KSO Kebun Baru Afd IV Blok 10.33 H Desa Timbang langsa  kec. Langsa baro Kota Langsa , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Langsa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

 

Pada hari senin tanggal 05 januari 2026 sekira pukul 11.30 wib terdakwa pergi dari rumah terdakwa menuju ke Perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional head VI KSO kebun baro desa timbang langsa kec. Langsa baro Kota Langsa dengan berjalan kaki. Setelah sampai di Lokasi pekebunan tersebut selanjutnya terdakwa memungut buah kelapa sawit brondolan yang ada di bawah pohon sawit serta memasukkan buah brondolan tersebut ke dalam karung goni yang sebelumnya telah terdakwa persiapan. Setelah karung goni sudah penuh dengan buah kelapa sawit selanjutnya Kembali ke rumah terdakwa di desa alue Gadeng kec. Bireun bayem kab. Aceh timur untuk mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Bison warna hitam nomor polisi BL 3068 DAB dan dengan menggunakan sepeda motor tersebut terdakwa membawa buah brondolan kelapa sawit milik PTPN untuk terdakwa jual namun dalam perjalanan terdakwa di hentikan oleh security yang pada saat itu telah mengetahui perbuatan terdakwa. Bahwa pada saat ditanya oleh security dari mana asal buah kelapa sawit tersebut terdakwa menjawab bahwa buah tersebut Adalah buah cincangan dari kampung namun Seterus di tanyak oleh pihak security akhirnya terdakwa mengakui bahwa buah tersebut Adalah milik PTPN sehingga terdakwa dan barang bukti diaman dan selanjutnya di serahkan ke Polres Langsa.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap brondolan buah kelapa sawit tersebut yaitu seberat 12 kg dan akibat perbuatan terdakwa pihak PTPN mengalami kerugian sebesar Rp. 44.400,- (empat puluh empat ribu empat ratus rupiah).

Bahwa sebelumnya terdakwa telah dihukum dengan perbuatan yang sama yaitu pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV kebun Baru di Pengadilan Negeri Langsa pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan putusan nomor 89/Pid.C/2025/PN lgs.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------

Pihak Dipublikasikan Ya