Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Lgs FERYANDO, S.H., M.H. MUTIA HASANAH BINTI WAHIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-589/L.1.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FERYANDO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUTIA HASANAH BINTI WAHIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RIZKI ANANDA RAHAYU, S.H.MUTIA HASANAH BINTI WAHIDIN
2AULIA IKHSAN YUSBI, S.H.MUTIA HASANAH BINTI WAHIDIN
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN bersama-sama saksi SITI NURAZIZAH Binti Alm. IDRIS MATSYAH (penuntutan dilakukan terpisah), anak saksi NOVAL RIYANSYAH Bin ERWINSYAH (penuntutan dilakukan terpisah), anak saksi M. ABID DARWIS BIN M. NURDIN DARWIS (penuntutan dilakukan terpisah), saksi NABIL BIN ALM. SAHRUL (penuntutan dilakukan terpisah), RINDU (DPO), FIKI (DPO) pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 04.00 Wib. atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Desa Alue Dua Bakaran Batee Kec Langsa Baro – Kota Langsa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 04.30 Wib. datang saksi SITI NURAZIZAH Binti Alm. IDRIS MATSYAH kerumah Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN di Dusun Makmur Indah Desa Alue Dua Bakaran Batee Kec. Langsa Baro - Kota Langsa, setibanya saksi SITI NURAZIZAH Binti Alm. IDRIS MATSYAH di antar oleh saksi ERI ASWANDI, ketika itu di lorong rumah Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN` sudah ada anak saksi M. ABID DARWIS BIN NURDIN DARWIS, saksi NABIL BIN ALM SYAHRUL, RINDU (DPO) dan ILHAM als BANG CEBOL, kemudian bersama-sama duduk di KIOS kecil depan KORAMIL Alue Dua, lalu saksi SITI NURAZIZAH Binti Alm. IDRIS MATSYAH bercerita sambil menangis perlakuan saksi ERI ASWANDI, saat itu saksi SITI NURAZIZAH Binti Alm. IDRIS MATSYAH mengatakan “kakak trauma, kakak di siksa sama anak itu (ERI ASWANDI) kakak gak di kasi pulang, kakak di paksa di kangkangi di setubuhi padahal kakak udah ngak mau, kakak dendam sama dia (ERI ASWANDI) kakak ngak terima di giniin“, lalu Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN bersama-sama anak saksi M. ABID DARWIS BIN NURDIN DARWIS, saksi NABIL BIN ALM SYAHRUL menjawab mengatakan "Sabar ya kak, nanti kita balas, lalu saksi SITI NURAZIZAH Binti Alm. IDRIS MATSYAH mengatakan “Aku mau dia dapat aku mau pukulin dia abis itu aku ambel Handphone nya untuk jaminan karena dia gak bayar kakak sesuai kesepakatan awal yaitu Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), dia Cuma kasi Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), selanjutnya saksi SITI NURAZIZAH Binti Alm. IDRIS MATSYAH menyuruh RINDU (DPO) untuk memancing saksi ERI ASWANDI agar datang ke Langsa, namun RINDU (DPO) menolak, kemudian anak saksi M. ABID DARWIS Bin M. NURDIN DARWIS memberi saran pembalasan mengatakan “Ya udah kita pancing aja dia (ERI ASWANDI) dengan Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN dia kan cantik, terus kita jebak dengan cara membiarkan Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN dan saksi ERI ASWANDI jalan kemudian seakan akan nanti kita begal, trus kita ambil HP nya untuk jaminan kekurangan pembayaran uang bokingan saksi SITI NURAZIZAH Binti ALM. IDRIS MATSYAH, lalu saksi SITI NURAZIZAH Binti Alm. IDRIS MATSYAH, Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN, saksi NABIL BIN ALM. SAHRUL, anak saksi M. ABID DARWIS BIN M. NURDIN DARWIS menyepakati hal telah dibahas tersebut;
    • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 07.30 Wib. anak saksi NOVAL RIYANSYAH Bin ERWINSYAH yang hendak pergi sekolah singgah ke rumah anak saksi M. ABID DARWIS BIN M. NURDIN DARWIS mendengar perbincangan antara anak saksi M. ABID DARWIS BIN M. NURDIN DARWIS dengan saksi NABIL BIN ALM. SAHRUL perihal apa yang dialami oleh saksi SITI NURAZIZAH Binti ALM. IDRIS MATSYAH, kemudian anak saksi NOVAL RIYANSYAH Bin ERWINSYAH bertanya mengatakan “KAK SITI MANA? KAK SITI YANG JUALAN CINCAU DEPAN TEPBEK YA ?”, lalu anak saksi M. ABID DARWIS BIN M. NURDIN DARWIS menjawab “IYA”, kemudian anak saksi NOVAL RIYANSYAH Bin ERWINSYAH mengatakan “KAKAK AKU TU, ANAK MANA YANG BAWA ?” dijawab oleh anak saksi M. ABID DARWIS BIN M. NURDIN DARWIS mengatakan ‘ANAK PERLAK”, dijawab kembali oleh anak saksi NOVAL RIYANSYAH Bin ERWINSYAH mengatakan “KENAPA GAK AJAK AKU TADI MALAM ?, KALO ANAK TU KEMARI LAGI, TENGOK AJA”;
    • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN bersama-sama saksi SITI NURAZIZAH Binti ALM. IDRIS MATSYAH, dan anak saksi M. ABID DARWIS Bin M. NURDIN DARWIS, RINDU (DPO), FIKI (DPO) sedang duduk nongkrong di Warkop Pos Kopi Langsa kembali membahas rencana yang telah di sepakati sebelumnya untuk membalas dendam kejadian yang sudah dialami oleh saksi SITI NURAZIZAH Binti ALM. IDRIS MATSYAH, ketika itu Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN sambil berkomunikasi dengan saksi ERI ASWANDI melalui media sosial Whatsapp yang mana saksi ERI ASWANDI akan menjemput Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN untuk diantar pulang, selanjutnya anak saksi M. ABID DARWIS Bin M. NURDIN DARWIS yang mengetahui Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN akan dijemput oleh saksi ERI ASWANDI langsung mengatakan “Ya udah pas kali ne, malam ne aja kita kerjain dia (saksi ERI)”, lalu sekira pukul 02.30 Wib. Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN sudah menunggu saksi ERI ASWANDI di Lapangan Merdeka Kota Langsa, kemudian datang saksi ERI ASWANDI menjemput Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN, lalu Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN pergi di bonceng saksi ERI ASWANDI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tahun 2021, Nopol BL 3188 DBG milik saksi ERI ASWANDI, ketika berada di Simpang Komodor Kota Langsa, Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN meminta berhenti kepada saksi ERI ASWANDI untuk beli jajan sambil mengabari posisi Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN dan saksi ERI ASWANDI sudah di Alur Dua kepada saksi SITI NURAZIZAH Binti Alm. IDRIS MATSYAH karena Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN tidak di ijinkan pegang handphone oleh saksi ERI ASWANDI, setelah sampai di Lorong SMP Negeri 11 Langsa Desa Alue Dua Bakaran Batee Kec. Langsa Baro - Kota Langsa sekira pukul 04.00 Wib. Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ERI ASWANDI, kemudian anak anak saksi M. ABID DARWIS Bin M. NURDIN DARWIS dan FIKI (DPO) yang sudah memantau di SPBU Alur Dua melihat Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN dan saksi ERI ASWANDI sedang bertengkar di pinggir jalan Desa Alue Dua Bakaran Batee Kec Langsa Baro – Kota Langsa, seketika itu anak saksi M. ABID DARWIS Bin M. NURDIN DARWIS langsung menyuruh FIKI (DPO) menjemput saksi NABIL Bin ALM. SAHRUL dan anak saksi NOVAL RIYANSYAH Bin ERWINSYAH untuk diajak ke SPBU Alur Dua, kemudian setibanya FIKI (DPO) dirumah anak saksi M. ABID DARWIS Bin M. NURDIN DARWIS, FIKI (DPO) bertanya kepada anak saksi NOVAL RIYANSYAH Bin ERWINSYAH mengatakan “PARANG ABID MANA ?, dijawab anak saksi NOVAL RIYANSYAH Bin ERWINSYAH mengatakan “ITU”, lalu FIKI (DPO) menjawab lagi mengatakan “MANA ?, GAK TAU AKU”, lalu anak saksi NOVAL RIYANSYAH Bin ERWINSYAH mengambil 1 (satu) bilah Parang dan memberikan kepada FIKI (DPO), kemudian anak saksi NOVAL RIYANSYAH Bin ERWINSYAH, FIKI (DPO) dan saksi NABIL Bin ALM. SAHRUL pergi menuju SPBU Alur Dua dan setelah tiba SPBU Alur Dua langsung bertemu anak saksi M. ABID DARWIS Bin M. NURDIN DARWIS, kemudian anak saksi M. ABID DARWIS Bin M. NURDIN DARWIS bersama-sama FIKI (DPO), saksi NABIL Bin ALM. SAHRUL dan anak saksi NOVAL RIYANSYAH Bin ERWINSYAH dari depan SPBU Alur Dua melihat dan memantau saksi ERI ASWANDI yang ketika itu sedang bertengkar dengan Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN di pinggir jalan Desa Alue Dua Bakaran Batee Kec Langsa Baro – Kota Langsa, kemudian anak saksi M. ABID DARWIS Bin M. NURDIN DARWIS, saksi NABIL Bin ALM. SAHRUL dan FIKI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor langsung mendatangi saksi ERI ASWANDI dengan membawa 1 (satu) buah tas warna abu-abu bertuliskan LOCK DEAD berisikan 1 (satu) buah celurit bergagang kain hitam sedangkan anak saksi NOVAL RIYANSYAH Bin ERWINSYAH sementara menunggu di depan SPBU Alur Dua, setelah anak saksi M. ABID DARWIS Bin M. NURDIN DARWIS dan saksi NABIL Bin ALM. SAHRUL turun dari sepeda motor, FIKI (DPO) melemparkan 1 (satu) buah parang yang dibawanya dan langsung pergi menggunakan sepeda motor meninggalkan lokasi, kemudian anak saksi M. ABID DARWIS Bin M. NURDIN DARWIS mengacungkan 1 (satu) buah celurit yang dipegang menggunakan tangan kanan ke hadapan saksi ERI ASWANDI, lalu memindahkan Celurit tersebut dari tangan kanan ke tangan kiri dan memukul saksi ERI ASWANDI tangan kanan dibagian bahu kiri, selanjutnya saksi NABIL Bin ALM. SAHRUL langsung memukul saksi ERI ASWANDI di bagian bahu, ketika itu saksi ERI ASWANDI yang merasa ketakutan berusaha melarikan diri dengan sepeda motor namun di tarik oleh saksi NABIL Bin ALM. SAHRUL di bagian palang belakang sepeda motor sehingga menyebabkan saksi ERI ASWANDI menabrak pembatas parit dan tersungkur jatuh dari sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tahun 2021 Nopol BL 3188 DBG, kemudian saksi ERI ASWANDI melarikan diri, selanjutnya saksi NABIL Bin ALM. SAHRUL mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tahun 2021 dengan Nopol BL 3188 DBG milik saksi ERI ASWANDI, ketika itu anak saksi NOVAL RIYANSYAH Bin ERWINSYAH datang tiba di lokasi dan saksi NABIL Bin ALM. SAHRUL langsung pergi membawa sepmor milik saksi ERI ASWANDI ke Lapangan Ds. Timbang Langsa tidak berapa lama anak saksi NOVAL RIYANSYAH Bin ERWINSYAH menghubungi handphone miliknya yang berada di tangan saksi NABIL Bin ALM. SAHRUL menanyakan keberadaan saksi NABIL Bin ALM. SAHRUL, lalu anak saksi NOVAL RIYANSYAH Bin ERWINSYAH menjumpai saksi NABIL Bin ALM. SAHRUL di Lapangan Bola Ds. Timbang Langsa, kemudian saksi NABIL Bin ALM. SAHRUL bersama-sama saksi NOVAL RIYANSYAH Bin ERWINSYAH pergi ke Kota Langsa untuk berkeliling menggunakan sepeda motor milik saksi ERI ASWANDI, sedangkan Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN dijemput oleh ILHAM als BANG CEBOL kembali ke Pos Kopi Langsa menjumpai saksi SITI NURAZIZAH Binti ALM. IDRIS MATSYAH dan anak saksi M. ABID DARWIS Bin M. NURDIN DARWIS pulang kerumah;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUTIA HASANAH Binti WAHIDIN bersama-sama saksi SITI NURAZIZAH Binti Alm. IDRIS MATSYAH (penuntutan dilakukan terpisah), anak saksi NOVAL RIYANSYAH Bin ERWINSYAH (penuntutan dilakukan terpisah), anak saksi M. ABID DARWIS Bin M. NURDIN DARWIS (penuntutan dilakukan terpisah) saksi NABIL Bin ALM. SAHRUL (penuntutan dilakukan terpisah), RINDU (DPO) dan FIKI (DPO) mengakibatkan saksi ERI ASWANDI mengalami luka dan kerugian ± sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya