| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum ) kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) secara tunaiĀ dan biaya yang timbul dalam perkara ini sampaiĀ mempunyai hukum yang tetap secara tanggung rentang.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang ganti rugi Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan melepaskan semua bangunan yang telah dilengketkan, disuntik pada dinding PENGGUGAT, sehingga dinding PENGGUGAT kembali seperti semula dalam keadaan fungsi tunggal, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini sejak mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk dapat meletakan sita jaminan atas tanah berupa dinding seluas 4x7,5 M2 yang terletak di Lokasi Pembuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Langsa berkenan mengabulkannya. |