| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 42/Pid.Sus/2026/PN Lgs | 1.MULIADI,S.H.,M.H. 2.Hendra Salfina PA, S.H., M.H. |
DONI DARMAWAN BIN M. NASIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 42/Pid.Sus/2026/PN Lgs | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1319/L.1.13/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : ------Bahwa ia terdakwa, Doni Darmawan Bin M. Nasir, pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau suatu waktu di tahun 2025 bertempat di belakang rumah Soni (DPO) di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa Narkotika jenis Sabu yang menurut berita acara penimbangan dari Pegadaian Cab. Langsa melalui surat pengantar Nomor: 249/OP.2.60024/2025 tanggal 24 November 2025 memiliki berat Brutto 4.6 (empat koma enam) gram dan berat Netto 3,46 (tiga koma empat puluh enam) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB pergi ke rumah Soni (DPO) untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu milik Soni dengan upah Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per paket. Sesampainya di rumah Soni, terdakwa menunggu seseorang yang akan membeli Narkotika jenis Sabu di bawah bukit, sedangkan pada saat itu Soni duduk diatas bukit. Lalu terdakwa naik ke atas bukit untuk mengambil Narkotika jenis Sabu dan dijualkan kembali kepada pembeli. Kemudian disaat terdakwa telah menjualkan Narkotika jenis Sabu kepada pembeli sebanyak 5 (lima) paket dengan harga per paket sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota satresnarkoba yakni saksi Rizki Aqmal Yuanda dan Riski Agustin, S.H. sekira pada pukul 17.30 Wib, sedangkan Soni melarikan diri. Kemudian beberapa anggota satresnarkoba yakni saksi Rizki Aqmal Yuanda dan Riski Agustin, S.H. menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) plastik bungkus yang berisi Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang, 1 (satu) kotak besi warna silver, 1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) unit hp merk Redmi warna putih hitam, serta uang tunai dengan nominal Rp. 12.000 (dua belas ribu rupiah). ----------------------------------------------- ------Bahwa berdasarkan berdasarkan hasil analisis Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Barang Bukti Narkotika No Lab : 157/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm. dan Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Doni Darmawan Bin M. Nasir Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah uji lab dikembalikan dengan berat 14 (empat belas) plastik berisi Kristal Metamfetamina dengan berat netto 2,98 (dua koma sembilan puluh delapan) gram.-------------------------------------------------------------- ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 Jo. Pasal 20 huruf (a) dan huruf (c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------- Atau Kedua: ------Bahwa ia terdakwa, Doni Darmawan Bin M. Nasir, pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau suatu waktu di tahun 2025 bertempat di belakang rumah Soni (DPO) di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, berupa narkotika jenis sabu yang menurut berita acara penimbangan dari Pegadaian Cab. Langsa melalui surat pengantar Nomor: 249/OP.2.60024/2025 tanggal 24 November 2025 memiliki berat Brutto 4.6 (empat koma enam) gram dan berat Netto 3,46 (tiga koma empat puluh enam) gram, yang terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------- ------Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB pergi ke rumah Soni (DPO) untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu milik Soni dengan upah Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per paket. Sesampainya di rumah Soni, terdakwa menunggu seseorang yang akan membeli Narkotika jenis Sabu di bawah bukit, sedangkan pada saat itu Soni duduk diatas bukit. Lalu terdakwa naik ke atas bukit untuk mengambil Narkotika jenis Sabu dan dijualkan kembali kepada pembeli. Kemudian disaat terdakwa telah menjualkan Narkotika jenis Sabu kepada pembeli sebanyak 5 (lima) paket dengan harga per paket sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota satresnarkoba yakni saksi Rizki Aqmal Yuanda dan Riski Agustin, S.H. sekira pada pukul 17.30 Wib, sedangkan Soni melarikan diri. Kemudian beberapa anggota satresnarkoba yakni saksi Rizki Aqmal Yuanda dan Riski Agustin, S.H. menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) plastik bungkus yang berisi Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang, 1 (satu) kotak besi warna silver, 1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) unit hp merk Redmi, serta uang tunai dengan nominal Rp. 12.000 (dua belas ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------- ------Bahwa berdasarkan berdasarkan hasil analisis Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Barang Bukti Narkotika No Lab : 157/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm. dan Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Doni Darmawan Bin M. Nasir Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah uji lab dikembalikan dengan berat 14 (empat belas) plastik berisi Kristal Metamfetamina dengan berat netto 2,98 (dua koma sembilan puluh delapan) gram.-------------------------------------------------------------- ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
