Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Lgs MULIADI,S.H.,M.H. SUWARNO Bin SANSUARDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-822/L.1.13/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MULIADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWARNO Bin SANSUARDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SABRINAL RAMBESUWARNO Bin SANSUARDI
Anak Korban
NoNama
1PTPN IV KEBUN BARU 1
Dakwaan

KESATU:

-----Bahwa ia Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 22 Febuari 2026 Sekira Pukul 12:00 WIB atau waktu lain di bulan Febuari 2026, bertempat di Areal PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru Afd V Blok 09.50 M Desa Pondok Kelapa Kec.Langsa Baro Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa “Setiap orang secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” milik PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru Afd V Blok 09.50 M Desa Pondok Kelapa Kec.Langsa Baro Kota Langsa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 08:00 Wib saat itu terdakwa sedang berada dirumahnya yang bertempat di Dsn.Karya Ds.Lengkong Kec.Langsa Baro Kota Langsa dan terdakwa menyiapkan 1 (satu) karung goni plastik yang dibalut kain warna hitam yang direncanakan akan dipergunakan untuk mengambil berondolan kelapa sawit tanpa izin milik PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru. Bahwa terdakwa pergi ke kebun baru PTPN.IV Langsa yang bertempat di Afd V Blok 09.50 M Desa Pondok Kelapa Kec.Langsa Baro Kota Langsa dengan berjalan kaki untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit milik kebun baru PTPN.IV Langsa untuk dapat dijual kembali dengan tujuan memperolah keuntungan berupa sejumlah uang tunai. Bahwa setelah sampai di Area Kebun tersebut terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit tersebut dan memasukkan berondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam 1 (satu) karung goni plastik tersebut. Bahwa setelah terdakwa selesai mengutip berondolan buah kelapa sawit tersebut, kemudian terdakwa mengangkut 1 (satu) karung goni plastik yang dibalut kain warna hitam yang berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut kemudian beberapa orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang merupakan pihak keamanan perkebunan mendatangi terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa. Bahwa pihak keamanan perkebunan membawa terdakwa ke Pos keamanan kebun baru dan melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) karung goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit yang telah diambil terdakwa tanpa izin dan ditimbang oleh pihak keamanan perkebunan dan diperoleh hasil timbangan 35 (tiga puluh lima) kilogram. Bahwa terdakwa menyaksikan pihak keamanan perkebunan melakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) karung goni plastik yang dibalut kain warna hitam berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut. Bahwa setelah itu pihak keamanan perkebunan PTPN.IV Langsa membawa terdakwa bersama-sama dengan beserta keseluruhan barang bukti ke Polres Langsa. Akibat perbuatan terdakwa pihak PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru mengalami kerugian sebesar Rp.129.500,- (seratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah). Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama yaitu pencurian buah kelapa sawit dan sudah menjalani sidang tipiring pada hari kamis tanggal 9 Januari 2025 di Kantor Pengadilan Negeri Langsa. -----

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 107 huruf (d) UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ---------------------------------------------

Atau

KEDUA:

-------------Bahwa ia Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 22 Febuari 2026 Sekira Pukul 12:00 WIB atau waktu lain di bulan Febuari 2026, bertempat di Areal PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru Afd V Blok 09.50 M Desa Pondok Kelapa Kec.Langsa Baro Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum” yaitu milik PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru Afd V Blok 09.50 M Desa Pondok Kelapa Kec.Langsa Baro Kota Langsa, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada hari minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 08:00 Wib saat itu terdakwa sedang berada dirumahnya yang bertempat di Dsn.Karya Ds.Lengkong Kec.Langsa Baro Kota Langsa dan terdakwa menyiapkan 1 (satu) karung goni plastik yang dibalut kain warna hitam yang direncanakan akan dipergunakan untuk mengambil berondolan kelapa sawit tanpa izin milik PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru. Bahwa terdakwa pergi ke kebun baru PTPN.IV Langsa yang bertempat di Afd V Blok 09.50 M Desa Pondok Kelapa Kec.Langsa Baro Kota Langsa dengan berjalan kaki untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit milik kebun baru PTPN.IV Langsa untuk dapat dijual kembali dengan tujuan memperolah keuntungan berupa sejumlah uang tunai. Bahwa setelah sampai di Area Kebun tersebut terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit tersebut dan memasukkan berondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam 1 (satu) karung goni plastik tersebut. Bahwa setelah terdakwa selesai mengutip berondolan buah kelapa sawit tersebut, kemudian terdakwa mengangkut 1 (satu) karung goni plastik yang dibalut kain warna hitam yang berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut kemudian beberapa orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang merupakan pihak keamanan perkebunan mendatangi terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa. Bahwa pihak keamanan perkebunan membawa terdakwa ke Pos keamanan kebun baru dan melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) karung goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit yang telah diambil terdakwa tanpa izin dan ditimbang oleh pihak keamanan perkebunan dan diperoleh hasil timbangan 35 (tiga puluh lima) kilogram. Bahwa terdakwa menyaksikan pihak keamanan perkebunan melakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) karung goni plastik yang dibalut kain warna hitam berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut. Bahwa setelah itu pihak keamanan perkebunan PTPN.IV Langsa membawa terdakwa bersama-sama dengan beserta keseluruhan barang bukti ke Polres Langsa. Akibat perbuatan terdakwa pihak PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru mengalami kerugian sebesar Rp.129.500,- (seratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah). Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama yaitu pencurian buah kelapa sawit dan sudah menjalani sidang tipiring pada hari kamis tanggal 9 Januari 2025 di Kantor Pengadilan Negeri Langsa.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------

Pihak Dipublikasikan Ya