| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 24/Pid.B/2026/PN Lgs | MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H. | RUDI HANDREAN BIN ALM ABDULLAH AG | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pid.B/2026/PN Lgs | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-620/L.1.13/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | ----Bahwa ia terdakwa Rudi Handrean Bin Abdullah AG, pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau waktu lain di tahun 2025 bertempat di rumah korban an. Puteri Nurul Akla Binti HM. Yacob di Jl. Muhayatsyah No. 30 Dusun II Gp. Daulat Kec. Langsa Kota, Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
----Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa masuk ke dalam rumah korban melalui jalur belakang dengan cara memanjat tumpukan batu bata yang ada di belakang tembok dapur rumah korban. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, lalu terdakwa melihat peralatan rumah tangga yang sedang ditumpuk karena baru saja dibersihkan dari kotoran lumpur banjir yang melanda Kota Langsa. Saat itu terdakwa ada membawa dua buah goni ukuran besar lalu terdakwa memasukan barang barang sebagaimana barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa 1 (satu) buah dandang besar, 1 (satu) buah dandang kecil, 1 (satu) buah bascom alumunium, 1 (satu) buah wajan besi ukuran besar, 1 (satu) buah wajan alumunum ukuran besar, 1 (satu) buah wajan besi ukuran kecil, sedangkan barang lainnya tidak ditemukan karena sudah sempat dijual oleh terdakwa (DPB) yaitu 2 (dua) buah dalung kuningan, 8 (delapan) buah cerana kuningan, 8 (delapan) buah ceret haji, 15 (lima belas) cetakan kue, 1 (satu) buah tabung gas, 2 (dua) buah rantang. Setelah memasukan semua barang milik korban lalu terdakwa meninggalkan rumah korban melalui pintu belakang rumah korban. Adapun korban menyadari telah menjadi korban pencurian pada pagi harinya lalu melaporkan hal itu ke Kantor Geuchik dan Babinkantibmas. Karena korban merasa curiga pelaku pencurian kali ini adalah terdakwa, lalu korban dan beberapa orang saksi mendatangi rumah terdakwa dan disana hanya bertemu dengan orang tua terdakwa yang mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan terdakwa. Pada saat itu lah seorang melihat ada tumpukan panci dandang di sebuah rumah kosong dekat rumah terdakwa, lalu korban diminta untuk melihat apakah benar tumpukan panci dan dandang itu adalah miliknya, ternyata itu adalah barang barang milik korban yang telah dicuri. Atas kejadian tersebut kemudian korban membuat laporan polisi dan anggota Polsek Langsa Kota berhasil menangkap terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB dalam rumah di Lor. Melati Gampong Blang Paseh Kec. Langsa Kota.
----Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa juga sudah beberapa kali dihukum dalam perkara pencurian, dan terdakwa baru saja bebas dari LP Langsa pada tahun 2025.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
