Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2016/PN Lgs T.Idrum 1.MIMI JAMILAH
2.Hj. Nurlena
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2016/PN Lgs
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1T.Idrum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEUKU SYAIFUDDIN, SHT.Idrum
Tergugat
NoNama
1MIMI JAMILAH
2Hj. Nurlena
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :

  1. Mengabukan Perlawanan Pelawan seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan Hukum ;
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pembeli yang beritikat baik ;
  4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik satu-satunya yang sah terhadap tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan A. Yani  Gg. Keluarga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa  berdasarkan Akta Jual Beli No. 610/2013 tanggal 01 Mei 2013  dan Sertifikat  Hak Milik Tanah Nomor 947 tanggal 17 September 2013  ;
  5. Menyatakan Sertifikat  Hak Milik Tanah Nomor 947 tanggal 17 September 2013   sah dan berkekuatan hukum ;
  6. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 06/Pdt.G/2015/PN.Lgs tanggal 05 Nopember  2015 adalah cacat hukum ;
  7. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 06/Pdt.G/2015/PN.Lgs tanggal 05 Nopember 2015 batal demi hukum;
  8. Menyatakan permohonan Eksekusi/Pengosongan  oleh Terlawan I atas Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 06/Pdt.G/2015/PN.Lgs tanggal 05 Nopember  2015 tersebut adalah cacat hukum dan demi hukum harus dinyatakan ditolak;
  9. Menghukum Terlawan I  dan Terlawan II  secara tanggung renteng  membayar biaya perkara ini;
  10. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet,  banding maupun kasasi ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak