| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 088/XI/Lgs.T/1995 luasnya ± 21.412 M2 (Dua Puluh Satu Ribu Empat Ratus Duabelas Meter Persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan parit pembuangan Air ……………………..……. + 106 M;
- Sebelah Timur dengan tanah Mawardi……........................................... + 206 M;
- Sebelah Selatan dengan tanah Mawardi ……....................…………..... + 106 M;
- Sebelah Barat dengan tanah Ny. Azhar Nita…………..........…….…..... + 198 M;
Dengan luas keseluruhan adalah ± 21.412 M2 (Dua Puluh Satu Ribu Empat Ratus Duabelas Meter Persegi) yang merupakan objek tanah dalam perkara ini adalah Sah milik P E N G G U G A T;
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang memanfaatkan, memperoleh, menguasai tanpa hak dan memperjual belikan objek tanah milik Penggugat secara sepihak, dengan jual beli tanpa dasar dan dengan fakta dan mengada-ngada terhadap sebidang tanah luasnya ± 10.402,5 M2 (Sepuluh ribu empat ratus dua koma lima meter persegi) sebagaimana Akta Jual Beli (AJB) No. 583/2019 atas nama Tergugat II, Akta Jual Beli (AJB) No. 146/2012 atas nama Tergugat III, Akta Jual Beli (AJB) No. 1.224/2010 milik Tergugat IV dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) milik Tergugat V adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) No. 583/2019 atas nama Tergugat II, Akta Jual Beli (AJB) No. 146/2012 atas nama Tergugat III, Akta Jual Beli (AJB) No. 1.224/2010 milik Tergugat IV dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) milik Tergugat V terhadap sebidang tanah dengan luas ± 10.402,5 M2 (Sepuluh ribu empat ratus dua koma lima meter persegi) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar :
Kerugian Materiil : Rp. 2.025.900.000,- (Dua Milyar Dua Puluh Lima Juta Sembilan ratus Ribu Rupiah); dengan rincian sebagai berikut :
|
|
|
|
-
|
Kerugian manfaat atas objek tanah jika disewakan Rp 60.000.000,- / Tahun sejak tahun 2018 s.d 2025
|
- 420.000.000,-
|
-
|
Kerugian atas tanah jika dijual
x Rp. 75.000 m2 (sesuai harga tanah setempat)
|
Rp. 1.605.900.000,-
|
|
|
-
|
Kerugian Immateriil :
Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |