Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Lgs Muhammad Djasa Antoni Amd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Lgs
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Muhammad Djasa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Antoni Amd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 318.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hokum
  3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian metril dan In materil kepada penggugat sebesar Rp.218.000.000 (dua ratus delapan belas juta rupiah)
  4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian moril kepada penggugat sebesar Rp.100.000.000(seratus juta rupiah )
  5. Menghukum tergugat untuk patuh dan tunduk atas putusan ini
  6. Menghukum tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( EX Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak