Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Lgs 1.RIESKI FERNANDA, S.H.
2.MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H.
MYO MYIN TUN Alias KO CHO Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-562/L.1.13/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIESKI FERNANDA, S.H.
2MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MYO MYIN TUN Alias KO CHO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------ Bahwa terdakwa MYO MYIN TUN als KO CHO selaku Nahkoda Kapal KM KF 5032 GT.60,11 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera asing pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira Pukul 11.04 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2024 bertempat di Peraira Teritorial Indonesia Selat Malaka pada posisi 02°55 747N - 100° 55970E yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang memeriksa dan mengadilinya dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiiki perizinan berusaha, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 28 Februari 2024 pukul 21.00 waktu Malaysia, Kapal KM KF 5032 GT.60,11 yang di nahkodai Terdakwa berangkat dari pelabuhan Hutan Melintang – Malaysia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan menuju laut Malaysia, setelah sampai di perairan Malaysia kemudian melakukan kegiatan penangkapan ikan namun tidak mendapatkan hasil, dan kemudian pada tanggal 01 Maret 2024 terdakwa selaku nahkoda kapal KM KF 5032 GT.60,11 memutuskan untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia guna untuk mendapatkan hasil tangkapan yang lebih banyak, dan sesampainya di perairan Indonesia melakukan penangkapan kan sejak pukul 0800 Wib sampai dengan pukul 17.00 WIB dan setelah mendapatkan hasil tangkapan yang cukup kembali ke wilayah perairan Malaysia, dan kemudian pada tanggal 02 Maret 2023 kapal KM KF 5032 GT.60,11 yang di Nahkodai terdakwa kembali memutuskan untuk menuju wilayah perairan Indonesia untuk kembali melakukan usaha penangkapan ikan pada pukul 08.00 WIB, dan setelah sampai di wilayah perairan Indoensia kemudian KM KF 5032 GT.60,11 melakukan kegiatan penangkapan ikan.
  • Bahwa pada tanggal 02 Maret 2024 Kapal Pengawas (KP) HIU 16 melakukan patroli rutin di perairan selat malaka, dan sekitar pukul 10.32 WIB mendeteksi secara visual adanya kapal perikanan berbendera asing melakukan kegiatan perikanan di perairan territorial Indonesia Selat Malaka pada posisi 02°54’ 142” N - 100° 56’ 406” E dan kemudian melakukan pengejaran, namun ketika dilakukan pengejaran Kapal Perikana Berbendera Asing tersebut berusaha melarikan diri dengan cara Terdakwa memerintahkan ABK yaitu saksi TUN SHWE untuk memotong jaring yang sedang mareka gunakan untuk mempermudah melarikan diri, namun Kapal Pengawas (KP) HIU 16 memberukan tembakan peringatan, sehingga kapal perikanan berbendera asing tersebut akhirnya diberhentikan pada posisi 02°55’ 747” N - 100° 55’ 970” E dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Saksi SANGGORO NUR IMAN dan saksi FRANDO PANGKEY, saksi GUSTIA DWI LAKSONO, saksi ACHMAD FARDIANZAH NASUTION yang merupakan petugas dari Kementrian Kelautan Perikanan, ABK dari Kapal Pengawas (KP) HIU 16 yang sedang melakukan patroli, setelah dilakukan pemeriksaan Kapal Perikanan tersebut merupakan Kapal Perikanan Berbendera Asing dengan nomor lambung KM KF 5032 GT.60,1 yang di Nahkodai oleh terdakwa dengan jumlah ABK sebanyak 4 (empat) orang yaitu saksi TUN SHWE, saksi KYAW SHWE als KYAW, saksi THEIN KHIN als NAY ZE dan saksi CHIT NAING dan semuanya berkebangsaan Myamnar, dari hasil pemerksaan ditemukan barang bukti ikan hasil tangkapan sebanyak 217 (dua ratus tujuh belas) Kilogram, dan KM KF 5032 GT.60,1 tidak memiliki dokumen perizinan usaha perikanan untuk melakukan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yaitu SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) dan kemudian Kapal beserta Nahkoda dan ABK dibawa ke Langsa untuk diserahkan kepada Penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut .-----------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Jo Pasal 76B Undang-undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ---------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA:

------ Bahwa terdakwa MYO MYIN TUN als KO CHO selaku Nahkoda Kapal KM KF 5032 GT.60,11 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera asing pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira Pukul 11.04 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2024 bertempat di Peraira Teritorial Indonesia Selat Malaka pada posisi 02°55 747N - 100° 55970E yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia”,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 28 Februari 2024 pukul 21.00 waktu Malaysia, Kapal KM KF 5032 GT.60,11 yang di nahkodai Terdakwa berangkat dari pelabuhan Hutan Melintang – Malaysia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan menuju laut Malaysia dengan mebawa alat tangkap ikan jenis Trawl, setelah sampai di perairan Malaysia kemudian melakukan kegiatan penangkapan ikan namun tidak mendapatkan hasil, dan kemudian pada tanggal 01 Maret 2024 terdakwa selaku nahkoda kapal KM KF 5032 GT.60,11 memutuskan untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia guna untuk mendapatkan hasil tangkapan yang lebih banyak, dan sesampainya di perairan Indonesia melakukan penangkapan kan sejak pukul 0800 Wib sampai dengan pukul 17.00 WIB dan setelah mendapatkan hasil tangkapan yang cukup kembali ke wilayah perairan Malaysia, dan kemudian pada tanggal 02 Maret 2023 kapal KM KF 5032 GT.60,11 yang di Nahkodai terdakwa kembali memutuskan untuk menuju wilayah perairan Indonesia untuk kembali melakukan usaha penangkapan ikan pada pukul 08.00 WIB, dan setelah sampai di wilayah perairan Indoensia kemudian KM KF 5032 GT.60,11 melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis trawl yatu dengan cara jaring diajtuhkan ke laut dengan dua besi pemberat, dan kemudia jaring ditarik dengan tali yang sudah terikat terlebuh dahulu dengan kecepatan 3,5 Knot dan kemudian jaring ditarrik dengan katrol ke atas kapal bersama dengan ikan hasil tangkapan.
  • Bahwa pada tanggal 02 Maret 2024 Kapal Pengawas (KP) HIU 16 melakukan patroli rutin di perairan selat malaka, dan sekitar pukul 10.32 WIB mendeteksi secara visual adanya kapal perikanan berbendera asing melakukan kegiatan perikanan di perairan territorial Indonesia Selat Malaka pada posisi 02°54’ 142” N - 100° 56’ 406” E dan kemudian melakukan pengejaran, namun ketika dilakukan pengejaran Kapal Perikanan Berbendera Asing tersebut berusaha melarikan diri dengan cara Terdakwa memerintahkan ABK yaitu saksi TUN SHWE untuk memotong jaring yang sedang mareka gunakan untuk mempermudah melarikan diri, namun Kapal Pengawas (KP) HIU 16 memberukan tembakan peringatan, sehingga kapal perikanan berbendera asing tersebut akhirnya diberhentikan pada posisi 02°55’ 747” N - 100° 55’ 970” E dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Saksi SANGGORO NUR IMAN dan saksi FRANDO PANGKEY, saksi GUSTIA DWI LAKSONO, saksi ACHMAD FARDIANZAH NASUTION yang merupakan petugas dari Kementrian Kelautan Perikanan, ABK dari Kapal PEngawas (KP) HU 16 yang sedang melakukan patrol, setelah dilakukan pemeriksaan Kapal Periknan tersebut merupakan Kapal Perikanan Berbendera Asing dengan nomor lambung KM KF 5032 GT.60,1 yang di Nahkodai oleh terdakwa dengan jumlah ABK sebanyak 4 (empat) saksi TUN SHWE, saksi KYAW SHWE als KYAW, saksi THEIN KHIN als NAY ZE dan saksi CHIT NAING dan semuanya berkebangsaan Myamnar, dari hasil pemerksaan ditemukan barang bukti ikan hasil tangkapan sebanyak 217 (dua ratus tujuh belas) Kilogram, serta pada KM KF 5032 GT.60,1 ditemukan alat tangkap jenis trawl dan kemudian Kapal beserta Nahkoda dan ABK dibawa ke Langsa untuk diserahkan kepada Penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut .----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 Jo Pasal 9 Ayat (1) Jo Pasal 76B Jo Undang-undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.---------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

 

KETIGA:

------ Bahwa terdakwa MYO MYIN TUN als KO CHO selaku Nahkoda Kapal KM KF 5032 GT.60,11 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera asing pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira Pukul 11.04 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2024 bertempat di Peraira Teritorial Indonesia Selat Malaka pada posisi 02°55 747N - 100° 55970E yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang memeriksa dan mengadilinya Nahkoda Kapal Perikanan Yang Berlayar Melakukan Penangkapan dan/atau Pengangkutan Ikan Yang Tidak Memiliki Surat Persetujuan Berlayar”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 28 Februari 2024 pukul 21.00 waktu Malaysia, Kapal KM KF 5032 GT.60,11 yang di nahkodai Terdakwa berangkat dari pelabuhan Hutan Melintang – Malaysia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan menuju laut Malaysia dengan mebawa alat tangkap ikan jenis Trawl, setelah sampai di perairan Malaysia kemudian melakukan kegiatan penangkapan ikan namun tidak mendapatkan hasil, dan kemudian pada tanggal 01 Maret 2024 terdakwa selaku nahkoda kapal KM KF 5032 GT.60,11 memutuskan untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia guna untuk mendapatkan hasil tangkapan yang lebih banyak, dan sesampainya di perairan Indonesia melakukan penangkapan kan sejak pukul 0800 Wib sampai dengan pukul 17.00 WIB dan setelah mendapatkan hasil tangkapan yang cukup kembali ke wilayah perairan Malaysia, dan kemudian pada tanggal 02 Maret 2023 kapal KM KF 5032 GT.60,11 yang di Nahkodai terdakwa kembali memutuskan untuk menuju wilayah perairan Indonesia untuk kembali melakukan usaha penangkapan ikan pada pukul 08.00 WIB, dan setelah sampai di wilayah perairan Indoensia kemudian KM KF 5032 GT.60,11 melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis trawl yatu dengan cara jaring diajtuhkan ke laut dengan dua besi pemberat, dan kemudia jaring ditarik dengan tali yang sudah terikat terlebuh dahulu dengan kecepatan 3,5 Knot dan kemudian jaring ditarrik dengan katrol ke atas kapal bersama dengan ikan hasil tangkapan.
  • Bahwa pada tanggal 02 Maret 2024 Kapal Pengawas (KP) HIU 16 melakukan patroli rutin di perairan selat malaka, dan sekitar pukul 10.32 WIB mendeteksi secara visual adanya kapal perikanan berbendera asing melakukan kegiatan perikanan di perairan territorial Indonesia Selat Malaka pada posisi 02°54’ 142” N - 100° 56’ 406” E dan kemudian melakukan pengejaran, namun ketika dilakukan pengejaran Kapal Perikanan Berbendera Asing tersebut berusaha melarikan diri dengan cara Terdakwa memerintahkan ABK yaitu saksi TUN SHWE untuk memotong jaring yang sedang mareka gunakan untuk mempermudah melarikan diri, namun Kapal Pengawas (KP) HIU 16 memberukan tembakan peringatan, sehingga kapal perikanan berbendera asing tersebut akhirnya diberhentikan pada posisi 02°55’ 747” N - 100° 55’ 970” E dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Saksi SANGGORO NUR IMAN dan saksi FRANDO PANGKEY, saksi GUSTIA DWI LAKSONO, saksi ACHMAD FARDIANZAH NASUTION yang merupakan petugas dari Kementrian Kelautan Perikanan, ABK dari Kapal PEngawas (KP) HU 16 yang sedang melakukan patrol, setelah dilakukan pemeriksaan Kapal Periknan tersebut merupakan Kapal Perikanan Berbendera Asing dengan nomor lambung KM KF 5032 GT.60,1 yang di Nahkodai oleh terdakwa dengan jumlah ABK sebanyak 4 (empat) saksi TUN SHWE, saksi KYAW SHWE als KYAW, saksi THEIN KHIN als NAY ZE dan saksi CHIT NAING dan semuanya berkebangsaan Myamnar, dari hasil pemerksaan ditemukan barang bukti ikan hasil tangkapan sebanyak 217 (dua ratus tujuh belas) Kilogram, bahwa KM KF 5032 GT.60,1 tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari pemerintah Indonesia  dan kemudian Kapal beserta Nahkoda dan ABK dibawa ke Langsa untuk diserahkan kepada Penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut .--------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 98 Jo Pasal 42 Ayat (3) Jo Pasal 76 B Jo Pasal 102 Undang-undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya