Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Lgs MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H. MUHAMMAD ALKAUSAR Bin (Alm) CHAIDIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-559/L.1.13/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALKAUSAR Bin (Alm) CHAIDIR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SABRINAL RAMBEMUHAMMAD ALKAUSAR Bin (Alm) CHAIDIR
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

----Bahwa ia terdakwa Muhammad Alkausar Bin Alm. Chaidir, pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau pada waktu lain di bulan November 2025 bertempat di rumah saksi korban an. Mufrida Binti Alm. Abdul Wahab di Jln. TM Bachrum No. 22 Desa Gedubang Jawa Kec. Langsa Kota atau tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang memeriksa dan memutus perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

 

----Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa melakukan pencurian di rumah korban dengan cara terdakwa membongkar pintu belakang rumah korban menggunakan satu buah pahat yang didapat terdakwa di halaman rumah korban. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban lalu terdakwa memasuki kamar dan dari dalam kamar itu terdakwa mengambil barang barang milik korban berupa 1 (satu) unit alat cek darah Hemoglobin (HB) dengan merk Family Dr dan 1 (satu) unit alat cek kolesterol merk Multi Monitoring Syistem Auto Check. Pada saat mengambil barang barang itu kemudian terdakwa mendengar ada penghuni rumah yang terbangun dan berjalan menuju kamar mandi, pada saat itu terdakwa bersembunyi agar tidak ketahuan, setelah penghuni rumah itu masuk ke dalam kamar mandi lalu terdakwa keluar sambil membawa barang yang telah diambilnya. Setelah berada di luar rumah saksi korban kemudian terdakwa menyembunyikan barang barang tersebut ke dalam sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari rumah korban dengan maksud akan diambil kembali keesokan hari untuk dijual. Ada pun saksi korban mengetahui telah menjadi korban pencurian pada pagi hari lalu membuat laporan ke Polres Langsa. Setelah mendapat laporan dari saksi korban kemudian personel Polres Langsa berhasil menangkap terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 01.30 WIB di Gp. Paya Bujok Beuramo Kec. Langsa Barat. Pada saat diinterogasi terdakwa mengakui telah melakukan pencurian di rumah saksi korban dan terdakwa menunjukan dimana barang yang telah dicuri disembunyikan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa sudah pernah dijatuhi pidana dalam perkara pencurian pada tahun 2024 dengan vonis penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya