Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Lgs 1.Lia Walifah
2.Suryani
2.Saipul Bahri
3.Zulaini, Am.,Keb
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Lgs
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Lia Walifah
2Suryani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Saipul Bahri
2Zulaini, Am.,Keb
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi atas perbuatannya baik secara Immateriil maupun secara Materiil kepada Penggugat I dan Penggugat II secara sekaligus dan utuh dengan rincian sebagai berikut:
  •  

Jenis Kerugian

  •  
  1.  
  •  
  • . 50.000.000,-

2.

  •  

Rp. 190.400.000,-

  1.  

Rp. 240.400.000,-

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara seketika paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini diucapkan  membayar kerugian Immateriil maupun secara Materiil secara tunai  sejumlah Rp. 240.400.000,- (dua ratus empat puluh juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;
  3. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lain (uit voerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Tergugat I dan Terggugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak