Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2026/PN Lgs MULIADI,S.H.,M.H. M. Haris Wahyudi Bin Alm. Suprayogi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-447/L.1.13/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MULIADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Haris Wahyudi Bin Alm. Suprayogi[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Aulia Ikhsan Yusbi,S.H.M. Haris Wahyudi Bin Alm. Suprayogi
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa M. Haris Wahyudi bin Alm. Suprayogi bersama-sama dengan saksi Ilham Saputra bin M. Yakob pada Hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 pukul 22.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jalan TM. Bahrum Desa Paya Bujok Teungoh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Langsa berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan sendiri tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu :

      • 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu, dengan berat netto 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram.
      • 1 (satu) bungkus plastik Klip ukuran sedang yang di dalamnya berisikan 4 (empat) plastik bening yang berukuran kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, dengan berat netto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB ketika Terdakwa sedang bersama saksi Ilham Saputra bin M. Yakob, Terdakwa menghubungi Pijai (DPO) dengan menggunakan HP dan memesan sabu sebanyak 2,5 gram. Kemudian Terdakwa mengajak saksi Ilham Saputra bin M. Yakob untuk untuk membeli sabu tersebut kepada Pijai (DPO). Lalu Terdakwa dan Ilham Saputra bin M. Yakob berangkat ke lokasi. Setibanya di depan rumah Pijai di Timbang Langsa Kota Langsa, Terdakwa dan saksi Ilham Saputra bin M. Yakob bertemu dengan Pijai (DPO) lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah, sedangkan saksi Ilham Saputra bin M. Yakob menunggu di luar rumah. Ketika berada di ruang tamu Terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Pijai (DPO) dan Sdr. Pijai (DPO) langsung memberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) bungkus seberat 2,5 (dua koma lima) gram. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Ilham Saputra bin M. Yakob langsung kembali ke rumah. Sesampainya di rumah Terdakwa mengambil salah satu dari dua bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut dan kemudian membuat menjadi 10 (sepuluh) bungkus kecil paket seharga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan ada sisa dari paket tersebut Terdakwa gunakan bersama dengan saksi Ilham Saputra bin M. Yakob. Dari 10 (sepuluh) paket sabu tersebut, Terdakwa sudah berhasil menjual sebanyak 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis sabu dan memperoleh uang sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
  • Sekira pukul 21.32 WIB ada seseorang yang menghubungi Terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) Ji seharga Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan mengggunakan WhatsApp (WA) dan Terdakwa mengiyakannya. Sekira pukul 22.18 WIB pembeli tersebut mengabarkan sudah berada di depan rumah Terdakwa untuk mengambil/membeli narkotika jenis sabu. Sekira pukul 22.20 WIB saksi Ilham Saputra bin M. Yakob kembali datang ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menyiapkan 1 (satu) bungkus yang belum Terdakwa paket-paketkan sebanyak 1 (satu) Ji, lalu Terdakwa meminta saksi Ilham Saputra bin M. Yakob untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli yang sudah menunggu di depan rumah. Lalu saksi Ilham Saputra bin M. Yakob pergi ke depan rumah dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada pembeli. Ketika saksi Ilham Saputra bin M. Yakob keluar rumah, saksi Ilham Saputra bin M. Yakob langsung ditangkap oleh pembeli yang ternyata adalah petugas polisi yang menyamar yaitu saksi Andi dan saksi Afrijal Putra. Lalu petugas polisi membawa saksi Ilham Saputra bin M. Yakob ke dalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisikan 4 (empat) plastik bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas karpet/lantai di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Ilham Saputra bin M. Yakob di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa M. Haris Wahyudi bin Alm. Suprayogi bersama-sama dengan saksi Ilham Saputra bin M. Yakob tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam membeli atau menjual Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 566-S/60001/10-25 tanggal 23 Oktober 2025 hasil penimbangan :
      • 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu, sebanyak 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram.
      • 1 (satu) bungkus plastik Klip ukuran sedang yang di dalamnya berisikan 4 (empat) plastik bening yang berukuran kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, sebanyak 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram.

Jumlah seluruhnya 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 7922/NNF/2025 tanggal 07 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si., dan 2. Dr. Supiyani, M.Si. selaku pemeriksa, disimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Ilham Saputra bin M. Yakob dan M. Haris Wahyudi bin Alm. Suprayogi adalah benar mengandung METAMFETMINA dan, dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa M. Haris Wahyudi bin Alm. Suprayogi bersama-sama dengan saksi Ilham Saputra bin M. Yakob baik pada Hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 pukul 22.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jalan Tm. Bahrum Desa Paya Bujok Teungoh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Langsa berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan sendiri tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu :

      • 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu, dengan berat netto 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram.
      • 1 (satu) bungkus plastik Klip ukuran sedang yang di dalamnya berisikan 4 (empat) plastik bening yang berukuran kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, dengan berat netto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa bersama saksi Ilham Saputra bin M. Yakob, membali narkotika jenis sabu dari Pijai (DPO) dengan harga sejumlah Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian membawa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Tm. Bahrum Desa Paya Bujok Teungoh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa untuk disimpan.
  • Sekira pukul 21.32 WIB ada seseorang yang menghubungi Terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) Ji seharga Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan mengggunakan WhatsApp (WA) dan Terdakwa mengiyakannya. Sekira pukul 22.18 WIB pembeli tersebut mengabarkan sudah berada di depan rumah Terdakwa untuk mengambil/membeli narkotika jenis sabu. Sekira pukul 22.20 WIB saksi Ilham Saputra bin M. Yakob kembali datang ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menyiapkan 1 (satu) bungkus yang belum Terdakwa paket-paketkan sebanyak 1 (satu) Ji, lalu Terdakwa meminta saksi Ilham Saputra bin M. Yakob untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli yang sudah menunggu di depan rumah. Lalu saksi Ilham Saputra bin M. Yakob pergi ke depan rumah dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada pembeli. Ketika saksi Ilham Saputra bin M. Yakob keluar rumah, saksi Ilham Saputra bin M. Yakob langsung ditangkap oleh pembeli yang ternyata adalah petugas polisi yang menyamar yaitu saksi Andi dan saksi Afrijal Putra. Lalu petugas polisi membawa saksi Ilham Saputra bin M. Yakob ke dalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisikan 4 (empat) plastik bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas karpet/lantai di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Ilham Saputra bin M. Yakob di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa M. Haris Wahyudi bin Alm. Suprayogi bersama-sama dengan saksi Ilham Saputra bin M. Yakob tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam membeli atau menjual Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 566-S/60001/10-25 tanggal 23 Oktober 2025 hasil penimbangan:
      • 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu, sebanyak 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram.
      • 1 (satu) bungkus plastik Klip ukuran sedang yang di dalamnya berisikan 4 (empat) plastik bening yang berukuran kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, sebanyak 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram.

Jumlah seluruhnya 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 7922/NNF/2025 tanggal 07 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si., dan 2. Dr. Supiyani, M.Si. selaku pemeriksa, disimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Ilham Saputra bin M. Yakob dan M. Haris Wahyudi bin Alm. Suprayogi adalah benar mengandung METAMFETMINA dan, dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya