Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2026/PN Lgs 1.Mawardi, S.H.,M.H.
2.MULIADI,S.H.,M.H.
RIKI ARIANTO Bin SUDIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-623/L.1.13/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi, S.H.,M.H.
2MULIADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI ARIANTO Bin SUDIRMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Aulia Ikhsan Yusbi,S.H.RIKI ARIANTO Bin SUDIRMAN
Anak Korban
NoNama
1PTPN IV Kebun Baru 1
Dakwaan

KESATU:

-----Bahwa ia Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 Sekira Pukul 07:00 WIB atau waktu lain di bulan Januari 2026, bertempat di Areal PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru Afd VI Blok 10.56 L Desa Geudubang Aceh Kec. Langsa Baro Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa “Setiap orang secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” milik PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru Afd VI Blok 10.56 L Desa Geudubang Aceh Kec. Langsa Baro Kota Langsa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 Sekira Pukul 07:00 Wib tim satgas kebun baru melakukan patroli rutin di Areal PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru Afd VI Blok 10.56 L Desa Geudubang Aceh Kec.Langsa Baro Kota Langsa dan menemukan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama RIKI ARIANTO Bin SUDIRMAN sedang melangsir 4 (empat) karung goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit sehingga pihak keamanan perkebunan langsung mendatangi Terdakwa untuk melakukan penangkapan namun Terdakwa berhasil melarikan diri. Bahwa pihak keamanan perkebunan pada saat itu mengamankan 4 (empat) karung goni berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa dan juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BL 5228 FAN yang dipergunakan Terdakwa untuk pergi ke areal kebun kelapa sawit milik PTPN.IV Kebun Baru. Bahwa pihak keamanan perkebunan telah mengenali terdakwa dikarenakan Terdakwa pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu pencurian diareal kebun kelapa sawit milik PTPN.IV Kebun Baru pada tahun 2024 dan telah diproses di pengadilan. Bahwa setelah mengetahui identitas terdakwa selanjutnya pihak keamanan perkebunan pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 08:30 Wib tim satgas keamanan bertemu dengan Sdr RIJANJANI yang merupakan kepala dusun (Kadus) 4 Sungai Mekar Desa Geudubang Aceh Kec.Langsa Baro Kota Langsa tempat Sdr RIKI ARIANO Bin SUDIRMAN tinggal dan tim satgas keamanan menyampaikan kepada Sdr RIJANJANI untuk menghimbau kepada warganya Terdakwa untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekira pukul 09:30 Wib Sdr RIJANJANI menghubungi tim satgas keamanan untuk menyampaikan bahwa terdakwa telah diamankan, setelah mendapatkan informasi tersebut tim satgas keamanan mendatangi Terdakwa dirumah orang tuanya yang bertempat di Dusun 4 Sungai Mekar Desa Geudubang Aceh Kec.Langsa Baro Kota Langsa dan berhasil mengamankan Terdakwa. Bahwa setelah itu tim satgas keamanan membawa Terdakwa ke pos keamanan kebun baru dan diperlihatkan barang bukti 4 (empat) karung goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut dan Terdakwa mengakui serta membenarkan bahwa 4 (empat) karung goni berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut diambil tanpa izin. Bahwa setelah itu tim satgas kebun baru melakukan penimbangan terhadap barang bukti 4 (empat) karung goni berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut dengan hasil timbangan berupa 108 (seratus delapan) kilogram dan selanjutnya tim satgas keamanan membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Polres Langsa.

Akibat perbuatan terdakwa pihak PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru mengalami kerugian sebesar Rp.399.600 (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).

Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama yaitu pencurian buah kelapa sawit dan sudah menjalani sidang tipiring pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 di Kantor Pengadilan Negeri Langsa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 107 huruf (d) UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ---------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA:

-------------Bahwa ia Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 Sekira Pukul 07:00 WIB atau waktu lain di bulan Januari 2026, bertempat di Areal PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru Afd VI Blok 10.56 L Desa Geudubang Aceh Kec. Langsa Baro Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain” yaitu milik PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru Afd VI Blok 10.56 L Desa Geudubang Aceh Kec. Langsa Baro Kota Langsa, untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 Sekira Pukul 07:00 Wib tim satgas kebun baru melakukan patroli rutin di Areal PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru Afd VI Blok 10.56 L Desa Geudubang Aceh Kec.Langsa Baro Kota Langsa dan menemukan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama RIKI ARIANTO Bin SUDIRMAN sedang melangsir 4 (empat) karung goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit sehingga pihak keamanan perkebunan langsung mendatangi Terdakwa untuk melakukan penangkapan namun Terdakwa berhasil melarikan diri. Bahwa pihak keamanan perkebunan pada saat itu mengamankan 4 (empat) karung goni berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa dan juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BL 5228 FAN yang dipergunakan Terdakwa untuk pergi ke areal kebun kelapa sawit milik PTPN.IV Kebun Baru. Bahwa pihak keamanan perkebunan telah mengenali terdakwa dikarenakan Terdakwa pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu pencurian diareal kebun kelapa sawit milik PTPN.IV Kebun Baru pada tahun 2024 dan telah diproses di pengadilan. Bahwa setelah mengetahui identitas terdakwa selanjutnya pihak keamanan perkebunan pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 08:30 Wib tim satgas keamanan bertemu dengan Sdr RIJANJANI yang merupakan kepala dusun (Kadus) 4 Sungai Mekar Desa Geudubang Aceh Kec.Langsa Baro Kota Langsa tempat Sdr RIKI ARIANO Bin SUDIRMAN tinggal dan tim satgas keamanan menyampaikan kepada Sdr RIJANJANI untuk menghimbau kepada warganya Terdakwa untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekira pukul 09:30 Wib Sdr RIJANJANI menghubungi tim satgas keamanan untuk menyampaikan bahwa terdakwa telah diamankan, setelah mendapatkan informasi tersebut tim satgas keamanan mendatangi Terdakwa dirumah orang tuanya yang bertempat di Dusun 4 Sungai Mekar Desa Geudubang Aceh Kec.Langsa Baro Kota Langsa dan berhasil mengamankan Terdakwa. Bahwa setelah itu tim satgas keamanan membawa Terdakwa ke pos keamanan kebun baru dan diperlihatkan barang bukti 4 (empat) karung goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut dan Terdakwa mengakui serta membenarkan bahwa 4 (empat) karung goni berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut diambil tanpa izin. Bahwa setelah itu tim satgas kebun baru melakukan penimbangan terhadap barang bukti 4 (empat) karung goni berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut dengan hasil timbangan berupa 108 (seratus delapan) kilogram dan selanjutnya tim satgas keamanan membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Polres Langsa.

Akibat perbuatan terdakwapihak PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru mengalami kerugian sebesar Rp.399.600 (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).

Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama yaitu pencurian buah kelapa sawit dan sudah menjalani sidang tipiring pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 di Kantor Pengadilan Negeri Langsa

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------

Pihak Dipublikasikan Ya