- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data kelahiran yang ada di:
- Kartu Tanda Penduduk Nomor 11740201077802085 yang sebelumnya tertulis bernama Sofyan Ibrahim lahir di Peureulak pada 01 Juli 1978 diperbaiki/diubah menjadi bernama Sofyan lahir di Peureulak pada 15 Mei 1984;
- Kartu Keluarga Nomor 1174012401053495 yang sebelumnya tertulis bernama Sofyan Ibrahim lahir di Perlak pada 01 Juli 1978 diperbaiki/diubah menjadi bernama Sofyan lahir di Peureulak pada 15 Mei 1984
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa untuk memperbaiki data identitasyang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 11740201077802085 dan Kartu Keluarga Nomor 1174012401053495 tersebut;
4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon; |