| Petitum |
MENGADILI:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp115.000.000,- secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah berdasarkan AJB Nomor 590/143/2022 seluas ± 2.775 m?2;;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
- Menyatakan bahwa hasil/manfaat tanah objek sita diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Tergugat selama belum melunasi pembayaran;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |