Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Lgs SAID ZAHIR SYAH Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa KPPBC TMP C Langsa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Lgs
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1SAID ZAHIR SYAH
Termohon
NoNama
1Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa KPPBC TMP C Langsa
Advokat
Petitum Permohonan

POKOK PERKARA: PENGHENTIAN PENYIDIKAN SECARA MATERIIL DAN TIDAK SAH DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEPABEANAN TERHADAP PELAKU YANG MEMBAWA BARANG IMPOR DAN/ATAU EKSPOR TANPA DOKUMEN KEPABEANAN 

Bahwa sesuai Siaran Pers Nomor PERS-07/KBC.010505/2022 yang dikeluarkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa diketahui telah terjadi penindakan terhadap 1 unit kapal jenis HSC (High Speed Craft) Tanpa Nama berbendera Thailand yang mengangkut barang diduga barang impor ilegal berupa tanaman hias dan diduga barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis Tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan. Pada saat bersamaan Tim Operasi Gabungan juga berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit truk yang memuat barang diduga eks impor ilegal berupa hewan jenis kambing dan barang impor lainnya dan juga terhadap barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis Tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan;

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang-barang di atas HSC kedapatan 53 karung tokek yang sudah dikeringkan, 2 koli tanaman hias, 6 karton produk kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 ball berisi pakaian, dan terhadap barang-barang di atas truk kedapatan 108 karung tokek yang sudah dikeringkan, 20 ekor kambing, 1 koli berisi kura-kura, ular, kadal dan katak yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan. Diperkirakan total nilai barang adalah +/- Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian;

Adapun dasar hukum dari pelanggaran di bidang Kepabeanan ini terdapat pada pasal 102 dan pasal 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;

Bahwa dalam konferensi pers tersebut Bea Cukai Langsa juga memperlihatkan hasil penindakan di Kantor Bea Cukai Langsa, sehingga dapat dipastikan atas tindakan tersebut merupakan tindakan penyitaan yakni tindakan penyidik mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya baik itu benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud;
Bahwa berdasarkan penelusuran kami atas tindakan Bea Cukai Langsa tersebut pernah diajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Langsa oleh Pemohon yang bernama Sulistyo Try Satrio yang mengaku sebagai pemiliknya terkait sah atau tidaknya penyitaan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Lgs meskipun pada akhirnya berstatus dicabut;
Bahwa terhadap sarana pengangkut, barang-barang bukti dan Pelaku yang diduga melanggar tindak pidana di bidang Kepabeanan yang sudah jelas tersebut sudah seharusnya memudahkan Bea Cukai Langsa dalam melakukan proses penyidikan untuk selanjutnya dapat dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan Penuntutan;
Bahwa hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Langsa, Termohon tidak menetapkan Pelaku yang membawa barang-barang yang diduga melanggar tindak pidana Kepabeanan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Kepabeanan;
Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana kepabeanan perkara a quo membuktikan bahwa Termohon melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia sebab perkara lain atas perkara serupa yang ditangani Bea Cukai telah menjalani pemeriksaan dan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai contoh antara lain atas Putusan Nomor 111/Pid.B/2019/PN Ksp dan 182/Pid.B/2019/PN Ksp;
Bahwa dikarenakan Termohon telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum, maka Termohon harus dihukum untuk melanjutkan penyidikan dalam perkara a quo atas dugaan tindak pidana kepabeanan membawa barang impor dan/atau ekspor tanpa dokumen Kepabeanan dimaksud dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilakukan penuntutan ke Pengadilan Negeri Langsa.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Langsa berkenan memeriksa dan memutus:

PRIMAIR

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan  Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Langsa berwenang memeriksa dan memutus permohonan a quo;
  3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo;
  4. Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara materiil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum;
  5. Menghukum Termohon untuk melanjutkan proses perkara a quo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon;

SUBSIDAIR:

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya