Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Lgs RICHO IRAWAN 1.Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III Aceh di Langsa
2.Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Lgs
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2020
Nomor Surat 33/LAW/RA/III/2020
Pemohon
NoNama
1RICHO IRAWAN
Termohon
NoNama
1Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III Aceh di Langsa
2Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MUHNUR, SHBalai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera
2AMRI SAMADIKesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III Aceh di Langsa
Petitum Permohonan

Berdasar pada hal-hal dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo agar sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 10, pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP dan mohon kepada ketua pengadilan negri Cq. Majelis Hakim yang memeriksa berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Memutuskan Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan dan penyitaan atas; 1 (satu) unit mobil truk colt diesel Nomor polisi BB 8776 MB,)  (Arang kayu yang berada didalam bak truk,) (STNK  an. Masraida hutagalung),  (Buku KIR  No AB.24.1.005650,) (Kunci mobil truk colt diesel,) Semua harta benda PEMOHON yang disita dalam penguasaan termohon Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  3. Memutuskan Menyatakan tindakan termohon tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan penggeledahan dan penahanan serta penyitaan atas harta benda Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon I dan termohon II yang dalam penguasaanya barang pemohon untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil truk colt diesel Nomor polisi BB 8776 MB,)  (Arang kayu yang berada didalam bak truk,) (STNK  an. Masraida hutagalung),  (Buku KIR  No AB.24.1.005650,) (Kunci mobil truk colt diesel,)
  5. Menghukum termohon  untuk membayar kerugian yang timbul Mobil truk yang disita/rampas sebesar Rp.380.000.000.
  6. Menghukum termohon I dan termohon II untuk membayar kerugian immateriim dan moril sebesar Rp. 300.000.000.
  7. Menghukum termohon I termohon II membayar secara tunai dan sekaligus kerugian  yang disebabkan para termohon kepada PEMOHON paling lambat 7 hari sejak putusan ini diucapkan.
  8. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada termohon.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri langsa yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri langsa yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya